alt

Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Setelah selesainya acara pelantikan dan pengambilan sumpah panitera pengganti serta acara purnabhakti, 27 Oktober 2016, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru meyelenggarakan sosialisasi Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung RI dalam kaitannya dengan Perma No. 9 Tahun 2016 yang diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Pekanbaru didampingi operator masing-masing. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru .

alt

Dalam arahannya, Ketua PTA menyampaikan bahwa aparat peradilan sudah memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan mudah. Walaupun aparat peradilan telah melaksanakan secara maksimal dalam memberikan pelayanan, tetapi masih ada pengaduan dari pihak tertentu yang belum pasti kebenarannya.

alt

Selanjutnya, Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, M.H menambahkan bahwa untuk mengurangi pengaduan maka Ketua Pengadilan Agama harus menunjuk Hakim pengawas bidang yang harus melaksanakan pengawasan terhadap bidang yang diawasinya.

alt

Dalam kesempatan ini, sebagai narasumber Hakim Tinggi Hardinal, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa seluruh orang dapat melapor dengan cara sms, email, atau datang langsung ke meja informasi, yaitu mengenai masalah  kode etik, administrasi, dan masalah beracara di pengadilan. Tetapi melalui aplikasi SIWAS ini, pengaduan yang diterima melalui meja Pengaduan Pengadilan tingkat Pertama atau Banding dapat lansung  diterima oleh BAWAS (Badan Pengawas) Mahakamah Agung RI untuk dapat di proses ataupun tidak di proses.

alt

Praktek aplikasi SIWAS disampaikan dan dibimibing oleh staff Kepaniteraan Hukum PTA Pekanbaru Erni Kusmiyati Zen, A.Md., S.H sebagai narasumber yang telah mengikuti TOT Aplikasi SIWAS di Mega Mendung Bogor beberapa waktu lalu. Para peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti arahan untuk mempraktekkan aplikasi tersebut.

Semoga dengan pelaksanaan aplikasi SIWAS ini, kinerja aparat  PTA Pekanbaru dan pengadilan agama di wilayah hukumnya dapat lebih baik kedepannya.

{jcomments on}