Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

alt

Selasa 26 September 2017, bertempat di Aula Utama PTA Pekanbaru dilaksanakan rapat pembinaan yang dipimpin oleh Panitera dan Sekretaris PTA Pekanbaru dan diikuti oleh jajaran yang berada dibawah Panitera dan Sekretaris yakni Kepala Bagian, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Staf dan Tenaga Honorer.

Dalam rapat dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan disiplin yang harus lebih ditingkatkan lagi, antara lain:

1.Disiplin jam masuk kantor dan jam pulang kantor, Senin s/d Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan jam pulnag kantor 16.30 WIB, Jum'at jam masuk kantor 08.00 WIB dan jam pulang kantor 17.00 WIB.
2.Disiplin jam istirahat, yakni Senin s.d Kamis jam istirahat 12.00 WIB s.d 13.00 WIB, Jum'at jam istirahat 11.30 WIB s/d 13.00 WIB.
3.Disiplin dalam mengikuti kegiatan kantor yakni antara lain, apel senin pagi, senam kebugaran jum'at pagi, shalat berjamaah di Musholla Al Mahkamah, bimbingan mental (ceramah  agama/ kultum) pada tiap senin sesudah sholat ashar berjamaah.
4.Mulai oktober mulai diberlakukan absen istirahat siang (saat istirahat dimulai dan istirahat selesai), absen apel senin pagi, absen senam kebugaran jum'at pagi, absen ceramah agama/ kultum.
5.Membuat laporan kegiatan harian selama jam kantor dan dilaporkan sekali seminggu kepada atasan langsung.
6.Membuat permohonan apabila hendak izin keluar kantor pada saat jam kerja yang diserahkan kepada atasan langsung, izin baru dapat dilaksanakan apabila sudah mendapat persetujuan atasan langsung dikuatkan dengan blanko izin keluar kantor yang ditandatangani atasan langsungnya.
7.Melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071//KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
8.Melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahakamah Agung RI Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
9.Melaksanakan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan BADAN peradilan yang berada dibawahnya.
10.Melaksanakan Perma Nomor 8 Tahaun 2016 tentang Pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
11.Melaksanakan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
12.Melaksanakan maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 01/MAKLUMAT-KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
13.Disiplin dalam berpakaian selama jam kantor.
14.Penejelasan tentang perhitungan cuti.

alt

Dengan adanya rapat pembinaan ini, diharapkan peraturan yang ada diterapkan dengan disiplin, kedisiplinan meningkat sehingga kinerja yang dihasilkan menjadi lebih baik lagi.(foto/ hendra)

{jcomments on}