Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Pengadilan Agama Bengkalis selaku lembaga peradilan yang melayani masyarakat pencari keadilan, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2017 merasa sangat bahagia. Kebahagiaan yang dirasakan segenap warga Pengadilan Agama Bengkalis ini diperoleh dari keberhasilan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag., selaku Mediator dalam mediasi perkara warisan nomor 355/Pdt.G/2017/PA.Bkls.

alt

(Foto : Waka PA. Bengkalis Bersama Kedua Belah Pihak yang Berdamai)

Perkara waris yang telah terdaftar di register Pengadilan Agama Bengkalis pada tanggal 02 Juni 2017 ini sudah 3 kali menjalani proses persidangan sebelumnya. Adapun Majelis yang menyidangkan perkara tersebut terdiri Drs. M. Taufik, M.H., selaku Ketua Majelis, Muhammad Kadafi Bashori, S.HI. dan A. Wafi, S.HI., sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Zulkifli, M.H., sebagai Panitera Sidang. Pada sidang keempat tanggal 23 Agustus 2017, di dalam sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis mengupayakan para pihak yang bersengketa untuk berdamai, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Berhubung upaya damai dari Ketua Majelis tidak menemui titik terang, kemudian Ketua Majelis menunjuk seorang mediator untuk dilanjutkan ke tahap mediasi. Adapun Mediator yang ditunjuk adalah Khoiriyah Roihan, S.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Proses mediasi dimulai dengan kehadiran kedua belah pihak yang bersengketa. Waka PA. Bengkalis dengan kemampuan terbaiknya memberikan saran dan jalan keluar terbaik kepada para pihak yang bersengkata agar bisa membagi warisan yang disengketakan secara kekeluargaan.

Di awal proses mediasi kedua belah pihak bersikukuh mempertahankan pendapatnya, namun sekali lagi keahlian dari sang mediator diuji. Dengan kesabaran Waka PA. Bengkalis memberikan solusi terbaiknya, dan perlahan kedua belah pihak yang bersengketa mulai melunak. Upaya Mediator akhirnya berbuah manis, berkat kesabaran dan keahlian sebagai Mediator yang berpengalaman Wakil Ketua PA. Bengkalis berhasil mendamaikan para pihak yang ditandai dengan sebuah akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selesainya penandatangan akta perdamaian, para pihak yang bersengketa saling bersalaman dan berangkulan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis sekalu Mediator dalam Perkara Waris ini bersyukur atas keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dan berharap akan semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan kedepannya.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

{jcomments on}