Oleh : Imdad(Hakim PA Pangkalan Kerinci)

Profesi hakim sebagai officium nobile terus menerus mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak putusan hakim yang dinilai kontroversial, karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Sampai-sampai Komisi III DPR mengusulkan kewenangan pengawasan oleh DPR terkait putusan-putusan hakim dalam revisi UU Mahkamah Agung (RUU MA). Dan yang lebih mengerikan komisi yang membidangi hukum itu juga menyiapkan sanksi pidana bagi ‘wakil Tuhan’ jika terdapat pelanggaran undang-undang dan kode etik dalam memutus suatu perkara.

Dalam perkembangannya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah berhasil menyusun draf RUU MA. Draf itu pun telah dinyatakan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (12/4) lalu, dan siap untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Banyak pihak yang menyayangkan sikap para wakil rakyat itu, bahkansecara lantang komunitas para hakim di jejaring sosial menyebut DPR telah melampaui batas kewenangan dan ada indikasi intervensi legislatif terhadap lembaga peradilan.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}