MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT


Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru :

  1. Secara lisan Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 198.
  2. Secara tertulis:
  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jenderal Sudirman No. 198 - Pekanbaru.
  • Melalui e-mail : info@pta-pekanbaru.go.id atau Formulir Pengaduan Online pada menu website Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (https://tinyurl.com/pengaduanptariau).
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru

Pertama: Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

Kedua: Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

Ketiga: Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

Keempat: Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor