PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING (secara elektonik dan manual)
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama agama di Meja bagian Perdaftaran, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya Banding berdasarkan SKUM dari Kasir pada bank yang telah ditentukan;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja bagian pendaftaran dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja bagian pendaftran.
- Jika secara elektronik melalui e-Court, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING dan lakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
- Mengunggah memori Banding pada e-court.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding (diberitahukan melalui e- court).
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Agama setempat untuk mempelajari berkas, jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-Court dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document persidangan.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Agama yang akan disampikan melalui e-court. (secara elektronik)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

