AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Tujuan

Penataan  Sistem  manajemen  Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama  Pekanbaru untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)

 

Target   

target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan PTA Pekanbaru Menuju WBK/WBBM.

Upaya Yang Dilakukan

Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutase internal di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
  3. Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat dibidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
  4. Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
  5. Penegakan disiplin Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, sebanyak 4 kali sehari telah dibacakan melaluipengeras suara ketentuan yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi agama Pekanbaru tentang Budaya malu dan korupsi dan Aplikasi sipatin tentang waktu istirahat dan masuk kantor lagi.
  6. Sistem imformasi kepegawaian (Sikep), dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah menerapkan aplikasi Sikep, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkutan.
III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM Dokumen WBK Dokumen WBBM
  1 Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi (2)    
    a. Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  2 Pola Mutasi Internal (2)    
    a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  3 Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi (3)    
    a. Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    f. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  4 Penetapan Kinerja Individu (4)    
    a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  5 Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai (3)    
    a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  6 Sistem Informasi Kepegawaian (1)    
    a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. Lihat Dokumen Lihat Dokumen

 

 

Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru