
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Jumat, 28 Januari 2022, Berdasarkan Surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA.NY/UND/1/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual. Yang mewakili Pengadilan Agama Selatpanjang mengikuti acara di hari kedua Pembinaan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom meeeting adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Ahmad Patrawan, S.H.I., Di dampingi oleh Ubed Bagus Razali, S.HI. (Hakim), Nur Qhomariyah, S.H. (Panitera).

Mahkamah Agung RI melakukan pembinaan kepada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Pembinaan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu hari Kamis dan Jum’at tanggal 27 s.d. 28 Februari 2022 bertempat di Batam. Bagi pengadilan yang berada di Riau dan Kepulauan Riau mengikuti pembinaan secara langsung di Hotel Best Western Premier Panbil Batam, Jalan Ahmad Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau.

Sedangkan bagi pengadilan lainnya mengikuti pembinaan secara zoom meeting di satuan kerja masing-masing. Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya yaitu:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasil guna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
- Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
- Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
- Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.Alhamdulilah Pembinaan ini berjalan dengan lancar, Acara selesai pukul 11.30 WIB. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

