Beberapa Pengadilan Agama di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota Madya di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum adalah:
- Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas I A
- Pengadilan Agama Bangkinang Kelas I B
- Pengadilan Agama Rengat Kelas I B
- Pengadilan Agama Dumai Kelas I B
- Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Kelas IB
- Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB
- Pengadilan Agama Tembilahan Kelas II
- Pengadilan Agama Bengkalis Kelas II
- Pengadilan Agama Selat Panjang Kelas II
- Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kelas II
- Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II
- Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Medan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama setempat.
Dasar Undang-Undang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
- Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
- Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 04/TUADA-AG/II/2011 Nomor: 020/SEK/SK/H/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B