Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan
HAK-HAK PELAPOR
- 1.Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
- 2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- 3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- 4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- 2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

