Sebagai pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru bertugas mengadili dan menyelesaikan perkara tingkat banding, juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar Pengadilan Agama dalam hukumnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan tehnis yustisial bagi perkara banding;
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
- Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (Kepegawaian, Keuangan biaya perkara dan umum);
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan Penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum sebagainya.