
Pertemuan UPZ PTA Pekanbaru dengan BAZ Provinsi Riau
Zakat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang dihimpun oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) PTA Pekanbaru diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Drs. H. Mahyiddin Usman, SH., MH kepada bendaraha Badan Amil Zakat (BAZ) Propinsi Riau Bapak Mahmud, Senin (13/08/2012).
Penyerahan tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim, SH, Panitera/Sekretaris Drs. Syafruddin dan Ketua UPZ PTA Pekanbaru Nurjasman, BA.

Penyerahan Zakat Profesi Oleh KPTA Pekanbaru Kepada BAZ Provinsi Riau
Ketua PTA Pekanbaru Drs. Mahyiddin Usman, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa sesuai dengan Instruksi Gubernur Riau Nomor: 6 Tahun 2011 tanggal 6 Desember 2012 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi), Infaq dan Shadaqah PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Surat dari BAZ Provinsi Riau kepada PTA Pekanbaru untuk menyampaikan sosialisasi zakat kepada karyawan/karyawati PTA Pekanbaru bahwa kegiatan sosialisasi tersebut belum bisa dilaksanakan mengingat padatnya program kegiatan yang dilaksanakan. Namun demikian untuk merealisasi tersebut telah dilaksanakan rapat pimpinan pada tanggal 28 Mei 2012 dan telah disepakati untuk diambil zakat profesi dari gaji seluruh Pegawai PTA Pekanbaru yang telah cukup nisabnya yakni sebanyak 57 orang.
Di samping itu mengingat yang menerima zakat tersebut adalah fakir dan miskin dari kalangan terdekat (dilingkungan PTA Pekabaru), maka peserta rapat berpendapat bahwa zakat profesi pegawai PTA Pekanbaru dibagi dengan persentase sebagai berikut:
1. 40 % untuk BAZ Provinsi Riau;
2. 30 % untuk dikembalikan kepada Muzaki yang akan diserahkan kepada kerabatnya yang berhak menerima;
3. 30 % untuk Mustahiq yang berada dilingkungan PTA sendiri ;

Penyerahan Kwitansi Zakat Profesi Oleh BAZ Provinsi Riau Kepada UPZ PTA Pekanbaru
Adapun dana yang diserahkan kepada BAZ Provinsi Riau kali ini adalah sebanyak Rp. 8.783.240,- (delapan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus empat pulah rupiah).Dana yang diserahkan kepada Muzaki untuk diserahkan kepada kerabatnya yang berhak menerima sebesar Rp. 4.251.000,- (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) dan dana yang diserahkan kepada mustahiq PTA Pekanbaru sebesar Rp. 4.251.000,- (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah). Total keseluruhan data terkumpul pada UPZ PTA Pekanbaru Rp. 18.261.155,- (Delapan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Insya Allah untuk masa mendatang UPZ PTA Pekanbaru akan menyerahkan dalam 3 bulan sekali dan akan lebih besar lagi seandainya gaji Hakim kita sudah disesuaikan dengan gaji Pejabat Negara. (Khaidir/ Tim IT PTA Pekanbaru){jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

