Batam, 23 Mei 2022, Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Batam Alhamdulillah bersamaan Hakim Mediator Dra. HJ. Hasnidar, M.H. Hakim Mediator Dra. Hj. Yusnimar, M.H. Pengadilan Agama Batam  Juga Kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara gugatan perceraian dengan Nomor Register: 754/Pdt.G/2022/PA.Btm.

Mediasi tersebut juga dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat, kedua belah pihak sepeakat untuk berdamai dan kemabli membina rumah tangga yang sebelumnya hampir bercerai, Hakim Mediator menuturkan kepada tim redaksi PA Batam bahwa kedua belah pihak sebenarnya tidak ingin melakukan perceraian namun Ego masing-masing yang tidak mau mebuka dan mencari jalan keluar dalam rumah tangga akhirnya pelampisan pertengkaran mereka berujung di Pengadilan Agama Batam dan Alhamduliiah dengan berbagai nasehat yang diberikan kepada kedua belah pihak akhirnya mereka sepakat berdamai dan Penggugat dalam hal ini yang mengajukan percerain mencabut perkara di depan Ketua Majelis Hakim. Tutur Hakim Mediator Dra. Hj. Yusnimar, M.H.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Syarkasyi, M.H. mengucupakan hal sama untuk Hakim Mediator Dra. Hj. Yusnimar, beliau mengucapkan selamat dan meng-apresiasi perdamain perceraian tersebut melalui mediasi yang dilakukan, tentu hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi Hakim Mediator yang berhasil mendamaikan para Pihak berperkara. Sekali lagi beliau mengucapkan selamat kepada kedua Hakim Mediator khusunya hari ini senin tangal 23 Mei 2022 berhasil mendamaikan para pihak berperakara. Semoga PA Batam lebih baik lagi kedepannya.