Rabu (15/06/2022) sebagai lembaga peradilan yang berperan penting terhadap perizinan pernikahan melalui permohanan dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yang di bawah umur serta menidaklanjuti surat edaran Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022, tentang memberikan penyuluhan edukasi dan skrining kesehatan untuk perkara dispensasi perkawinan, inovasi “RESEP SI” (Rekomendasi Medis Dispensasi Kawin) Pengadilan Agama Bengkalis hadir sebagai inovasi kerjasama dengan Dinas Kesehatan Bengkalis.
Inovasi ini memberikan penyuluhan, edukasi dan hasil skrining kesehatan bagi calon pengantin yang masih dibawah umur, sehingga mendapatkan pengetahuan mengenai pernikahan, khususnya di bidang kesehatan, serta mendapatkan informasi mengenai hasil skrining kesehatan calon pengantin yang masih di bawah umur dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalsi, sehingga menjadi pertimbangan terhadap permohonan Dispensasi Perkawinan yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Bengkalis.
Dengan adanya inovasi ini menjadi wujud nyata kepedulian dan dukungan Pengadilan Agama Bengkalis terhadap program pemerintah untuk pencegahan pernikahan dini dan pencagahan stunting melalui kerjasama dan koordinasi antara Pengadilan Agama Bengkalis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Semoga inovasi ini banyak memberikan manfaat bagi pemohon dispensasi perkawinan serta mewujudkan generasi muda yang berkualitas, sehat dan cerdas dimasa yang akan datang.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

