13072022 1

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Rabu, 13 Juli 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Ibu Genius Virades, S.H. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara cerai talak dan perkara harta bersama di Pengadilan Agama Teluk Kuantan melalui proses mediasi.

Ibu Genius Virades, S.H. selaku Mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada perkara cerai talak, kedua belah pihak yang semulanya bertikai sepakat rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga setelah mendapat nasihat dan upaya mediasi dari hakim mediator dengan memberi nasihat dan pandangan terkait perkara perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika terjadi perceraian. Kedua belah pihak yang dihadiri kuasa hukum masing-masing bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan.

13072022 2

Sementara itu, pada perkara harta bersama, Hakim Mediator berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama melalui jalan perdamaian. Pihak penggugat yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi hakim mediator dan bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan karena bisa mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.

Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.