Rokan Hilir, Selasa 20 Juli 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dengan Nomor : 469/Pdt.G/2022/PA.Utj. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan  Mediator Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy., yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B.

 

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, pasangan suami istri ini Allah lembutkan hatinya sehingga kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.

Kepiawaian dalam memediasi pihak yang berperkara harus dimiliki para mediator, sehingga para pihak dapat menentukan keputusan yang akan diambil secara bijak. Semoga semakin banyak mediasi yang berhasil dan berlanjut pada perdamaian. PA Ujung Tanjung, Elok Botoul (Energic, Layanan Optimal, Kredibel, Bersih, dan berOrientasi pada Layanan). (ASGR)