Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Hari Rabu, 8 Juni 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 128/Pdt.G/2022/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Ubed Bagus Razali, S.H.I selaku Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang.

Mediator menyampaikan nasihat-nasihat yang membuat Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya dan sepakat untuk kembali berdamai guna mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. Penggugat pun sepakat untuk mencabut gugatan yang diajukan.

Para pihak yang berperkara dengan bantuan Mediator telah merumuskan dan menandatangani kesepakatan secara tertulis dalam kesepakatan perdamaian. Proses mediasi ditutup dengan sesi foto bersama dan para pihak bersalaman sebagai wujud perdamaian bagi kedua belah pihak. ***__(jww/Tim IT PA Selatpanjang)__***