
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (28/09/2022), setelah Mediator Non Hakim PA Bangkinang berhasil dalam mediasi perkara Harta Bersama kemudian keberhasilan mediasi disusul oleh Mediator Hakim PA Bangkinang. Mediator Hakim PA Bangkinang yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bangkinang (Rahmat Arijaya,S.Ag, M.Ag) berhasil sebagian dalam mediasi perkara cerai talak.

Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang dan diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan dengan tercapainya kesepakatan perdamaian. Meskipun memilih berpisah, namun kedua belah pihak sepakat tentang pemberian nafkah Iddah dan Mut’ah.
Keberhasilan mediasi sebagian ini dikarenakan para pihak mengetahui dan menyadari hak dan kewajiban masing-masing, karena pada prinsipnya suami yang hendak menceraikan istrinya terdapat kewajiban yang harus ditunaikan kepada istrinya, seperti berupa pemberian mut’ah dan nafkah iddah. (WHS/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

