Batam, 06 Oktober 2022 - Pengadilan Agama Batam terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dibidang pelayanan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Batam dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut, Pengadilan Agama Batam mengoptimalisasi Pelayanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan yang berkeadilan bagi yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik.

Pelayanan prioritas ini ditujukan kepada tiga kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun tiga kategori tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil atau menyusui. Adapun prosedur alur antrian prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi kelompok rentan di Pengadilan Agama Batam adalah sebagai berikut:

Selanjutnya masyarakat pencari keadilan yang termasuk ketiga kategori tersebut akan mendapatkan kartu prioritas sehingga akan diprioritaskan.

Semoga dengan adanya inovasi pelayanan prioritas ini dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan khususnya bagi kelompok rentan tersebut.

Link SOP Pelayanan PTSP bagi Kelompok Rentan dapat diklik disini