
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Jumat, 16 Juni 2023
Perwakilan Disdukcapil Kab. Inhu mengunjungi Pengadilan Agama Rengat, dalam rangka memberikan KTP non Permanen untuk para pegawai Pengadilan Agama Rengat. Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri. Data penduduk nonpermanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik.


***( Tim_Red_DZ )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

