parengat9 12 4

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Jumat, 16 Juni 2023

Perwakilan Disdukcapil Kab. Inhu mengunjungi Pengadilan Agama Rengat, dalam rangka memberikan KTP non Permanen untuk para pegawai Pengadilan Agama Rengat. Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

 parengat9 12 2

Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri. Data penduduk nonpermanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik.

 parengat9 12 3

parengat9 12 1

***( Tim_Red_DZ )***