Pangkalan Kerinci, Kamis 22 Juni 2023

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015, Pelayanan terpadu sidang keliling yang selanjutnya disebut pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan Perkara Perceraian dan lainnya. sedangkan “Itsbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi sarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada Kamis (22 Juni 2023) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci  dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ukui berencana  melaksanakan Sidang Terpadu Isbat Nikah, maka tim dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang di pimpin oleh Efendi selaku sekretaris melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dan KUA Kecamatan Ukui. Koordinasi tersebut mengenai data para pihak yang ingin mengikuti isbat nikah serta   merencanakan pada saat kegiatan sidang tersebut selesai maka akan langsung bisa diserahkan produk dari masing-masing instansi yaitu produk dari Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Urusan Agama.

Efendi menjelaskan dengan adanya sebagian masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat, maka pelaksanaan itsbat nikah terpadu menjadi sebuah hal yang urgen karena ditinjau dari segi ekonomi, biaya, geografi atau lainnya semuanya akan menjadi lebih mudah untuk diurus. Dengan demikian masyarakat akan terjamin dokumen kependudukannya. (Dedi_Pkc)