Pangkalan Kerinci, Rabu 12 Juli 2023

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) umumnya dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk instansi pengadilan. Kriteria kenaikan pangkat dapat meliputi masa kerja, penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait. Berdasarkan surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : W4-A/178/KP.04.1/SK/7/2023 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka diputuskan bahwa Pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci atas nama Odra Anas memperoleh kenaikan pangkat.

Keluarga besar Pengadilan Pangkalan Kerinci menyampaikan ucapan selamat kepada Odra Anas atas kenaikan pangkat regulernya dari III A menjadi IIIB, dengan jabatan Analis Kepagawaian Pertama. Ucapan selamat ini di sampaikan oleh seluruh penjabat dan pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sesaat setelah bagian Kepegawaian  Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci menerima surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tersebut.

“Saya berterima kasih dan sangat bersyukur atas kenaikan pangkat reguler ini, saya tidak pernah menyangka bisa sejauh ini setelah mengabdi di Mahkamah Agung. Saya berjanji akan terus memberikan kinerja terbaik untuk mewujudkan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang lebih hebat lagi”, ungkap Odra. (Nanda)