Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. pada hari Jumat (07/06/2024) Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Camat Tandun Kabupaten Rokan Hulu.


Pelaksanaan Sidang Keliling ini terdapat 1 Majelis yang diketuai oleh Liza. S. Sy, didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Gustomo Try Budiharjo, S.H.I.,M.H. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I dan di dampingi Panitera Pengganti Syurya Gusmardi, S.H., dengan agenda 3 persidangan.

Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.