Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Dalam rangkaian kegiatan sidang itsbat nikah terpadu diseluruh kecamatan yang ada di wilayah hukum PA Selatpanjang kerjasama Pemerintah Daerah Kab.Kepulauan Meranti Prov.Riau, Disdukcapil, Kementerian Agama Kab.Kep.Meranti dan Pengadilan Agama Selatpanjang, kembali Pengadilan Agama Selatpanjang mengelar sidang itsbat nikah terpadu yang ketujuh yang dipusatkan penyelenggarannya di Desa Sonde tepatnya di Kantor Camat Rangsang Pesisir pada 18 Desember 2014.
Dengan menggunakan speead boat dan menyusuri hutan mangrove rombongan sampai ke Desa Sonde Kec. Rangsang Pesisir tepat waktu sesuai rencana. Adapun Tim yang diturunkan Pengadilan Agama Selatpanjang pada sidang itsbat nikah terpadu ketujuh di Desa Sonde Kec. Rangsang Pesisir kali ini terdiri atas Hakim (Drs. A. KARIM BASYAH, H.M. ARIFIN, S.H., dan YENGKIE HIRAWAN, S. Ag., M. Ag., Panitera Pengganti (Drs. M. JAFAR, MUHAMMAD AZMI, S.Ag., dan MUHAMMAD ILHAM, S.H.I., M.M.) dan Petugas Sidang (YUSHADENI, S.H.I., NIZAM ZARI, dan RIZALDI, A.Md).
Pada sidang itsbat nikah terpadu di Desa Sonde Kec. Rangsang Pesisir Kab. Kepulauan Meranti Provinsi Riau ini sebanyak 24 Pasangan Suami Isteri dapat diselesaikan perkaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya sidang itsbat nikah terpadu ini juga telah dilaksanakan di 6 (Enam) Kecamatan lainnya yakni Kec Tebing Tinggi (27 November 2014), Kec.Tebing Tinggi Timur (1 Desember 2014), dan Kec. Tebing Tinggi Barat (4 Desember 2014), Kec. Rangsang Barat (8 Desember 2014), Kec. Tasik Putri Puyu (11 Desember 2014), dan Kec. Rangsang (15 Desember 2014). Dan semoga pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu dalam pelayanan terpadu berikutnya di 2 (Dua) kecamatan tersisa dapat berjalan lancar dan sukses tanpa hambatan yang berarti hendaknya. Amin (d2k)
{jcomments on}