Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

alt

Dalam rangkaian kegiatan sidang itsbat nikah terpadu diseluruh kecamatan yang ada di wilayah hukum PA Selatpanjang kerjasama Pemerintah Daerah Kab.Kepulauan Meranti Prov.Riau, Disdukcapil, Kementerian Agama Kab.Kep.Meranti dan Pengadilan Agama Selatpanjang, kembali Pengadilan Agama Selatpanjang mengelar sidang itsbat nikah terpadu yang kedelapan yang dipusatkan penyelenggarannya di Desa Semukut tepatnya di Kantor Camat Pulau Merbau  pada 22 Desember 2014.

Dengan menggunakan speead boat rombongan sampai ke Desa Semukut Kec. Pulau Merbau tepat waktu sesuai rencana. Adapun Tim yang diturunkan Pengadilan Agama Selatpanjang pada sidang itsbat nikah terpadu kedelapan di Desa Semukut Kec. Pulau Merbau kali ini terdiri atas Hakim (Drs. A. KARIM BASYAH, H.M. ARIFIN, S.H., dan YENGKIE HIRAWAN, S. Ag., M. Ag.,  Panitera Pengganti (Drs. M. JAFAR, MUHAMMAD AZMI, S.Ag., dan MUHAMMAD ILHAM, S.H.I., M.M.) dan Petugas Sidang (WIRA UTAMA, S.H.I., YUSHADENI, S.H.I., dan EKA SISWANTO, A.M.d).

Pada sidang itsbat nikah terpadu di Desa Semukut Kec. Pulau Merbau  Kab. Kepulauan Meranti Provinsi Riau  ini sebanyak 33 Pasangan Suami Isteri dapat diselesaikan perkaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya sidang itsbat nikah terpadu ini juga telah dilaksanakan di 7 (Tujuh) Kecamatan lainnya yakni Kec Tebing Tinggi (27 November 2014), Kec.Tebing Tinggi Timur (1 Desember 2014), Kec. Tebing Tinggi Barat (4 Desember 2014), Kec. Rangsang Barat (8 Desember 2014), Kec. Tasik Putri Puyu (11 Desember 2014), Kec. Rangsang (15 Desember 2014), dan Kec. Rangsang Pesisir (18 Desember 2014). Dan semoga pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu dalam pelayanan terpadu berikutnya di 1 (satu)  kecamatan tersisa dapat berjalan lancar dan sukses tanpa hambatan yang berarti hendaknya. Amin (d2k)

{jcomments on}