Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama Se-wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
di-
Tempat
Assalamu‘alaikum Wr.Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 3867/DJA/TI1.1.1/XII/2024, tanggal 02 Desember 2024 yang ditujukan antara lain kepada Saudara, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat dan hasil monitoring Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru per tanggal 10 Desember 2024 (Data terlampir) masih ditemukan pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang data e-Courtnya masih dibawah 50%.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami tegaskan kembali agar Peradilan Agama dapat mengimplementasikan perkara e-Court dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama mengoptimalkan pendaftaran perkara e-Court
2. Pengadilan Agama agar menambah petugas meja e-Court untuk memberikan pelayanan penanganan perkara e-Court.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Lampiran Data Persentase Penerimaan E-Court se-wilayah PTA Pekanbaru