Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 02 Januari 2025, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Selatpanjang, Penandatanganan MOU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PA Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H., M.H., Panitera Nur Qhomariyah, S.H., dan Sekretaris Sestri Lestari, S.H. dengan peserta penandatangan perjanjian kerjasama dari Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti Asman, S.H. Acara ini dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB, sebagai moderator Sekretaris PA Selatpanjang, Acara dimulai dengan Bismillah dan dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Ketua PA Selatpanjang “Urgensi Posbakum ini sangat penting karena memberikan bantuan kepada para pencari keadilan. Para pihak yang berkepentingan dalam berperkara di pengadilan mesti mengajukan gugatan dan permohonan baik secara lisan maupun secara tertulis.

 

Namun, tidak semua pihak berperkara memahami cara berhadapan di pengadilan seperti contoh membuat dan memformulasikan gugatan. Permohonan dan gugatan yang harus memenuhi tiga unsur yaitu, pertama identitas para pihak secara lengkap dan benar. Kedua, posita yang merupakan dalil-dalil gugatan atau permohonan. Ketiga, petitum (apa yang dituntut). Namun ternyata tidak semua pihak mampu berhadapan serta paham memperjuangkan haknya. Inilah salah satu letak dan peran Pos Bantuan Hukum”. Kemudian Kata Sambutan dari Lembaga bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti Asman, S.H.. dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dan serah terima Surat Perjanjian Kerjasama / MOU Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Posbakum Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti Asman, S.H., Kegiatan ini berakhir pukul 10.30 WIB, diakhiri dengan Foto Bersama. ***___Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.