Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Bertempat di Aula PTA Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, dilaksanakan pembacaan dan penandatanganan Pakta Intgeritas oleh seluruh Hakim Tinggi dan ASN PTA Pekanbaru. Pembacaan Pakta Integritas Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris dipandu oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. yang dibacakan dihadapan Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., dan pembacaan Pakta Integritas Pejabat Struktural, Fungsional dan Staf dipandu oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan PTA Pekanbaru M. Yanis, S.Ag. dihadapan Sekretaris PTA Pekanbaru Mukti Ali, S,Ag., S.H., M.H.
Dalam pengarahan yang disampaikan oleh Ketua PTA Pekanbaru menyampaikan bahwa pembacaan Pakta Integritas tidak hanya dibaca dan ditandatangani dihadapan atasan masing-masing, akan tetapi intinya adalah harus merealisasikan isi dari pakta integritas yang telah dibaca dan ditandatangani. Pelaksanaan integritas tidak cukup hanya dengan ucapan janji semata. Ada beberapa fakto yang mendukung agar kita berintegritas, yakni:
- Membentuk diri agar tidak korupsi, artinya tidak ada ruang dalam diri kita untuk berbuat korupsi. Ini menjadi tanggungjawab secara pribadi yang harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan dan Allah SWT.
- Memberikan konsekuensi kepada kita untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya, artinya tidak ada ruang untuk menunda-nunda tugas dalam hal memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan.
- Atasan melaksanakan pengawasan melekat terhadap bawahannya masing-masing. PTA Pekanbaru sebagai pengadilan tingkat banding mempunyai tugas untuk melayani satker yang berada dibawahnya.
Dalam sisi organisasi, dengan penandatanganan Pakta Integritas yakni untuk menjadi organisasi yang berintegritas.
Dengan adanya pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas dapat kembali mengingatkan personil PTA Pekanbaru untuk melaksanakan janji dan komitmen agar bekerja dengan jujur, transparan, akuntabel, meningkatkan kinerja, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, berperan proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, tidak meminta atau menerima gratifikasi. Serta meberikan pelayan prima dan memuaskan kepada yang membutuhkan.