Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

23012025 1

(Kamis, 23 Januari 2025) - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah dilaksanakan proses mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Siswanto, S.H.I., M.H., dalam perkara Hak Asuh Anak/Penguasaan Anak dengan nomor register perkara 48/Pdt.G/2025/PA.Sak.

23012025 2

Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Alhamdulillah atas keahlian dan kepiawaian dari hakim mediator dalam memberikan nasehat pada akhirnya tanpa adanya unsur paksaan Penggugat dan tergugat tersentuh hatinya dan sepakat untuk berdamai. Seperti yang diketahui bersama mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa paling efektif. Dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi setiap pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah yang memuaskan, mengingat perdamaian adalah keadilan yang paling tinggi. (Seto)