Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
(Kamis, 23 Januari 2025) – Menindaklanjuti masukan dan saran dari petugas pelayanan PTSP pada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pada agenda brefing pagi terkait dengan optimalisasi pembayaran perkara secara E-court. Panitera Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Zetti Aqmy, S.Ag., bersama dengan Kasubbag PTIP Hendra Masputra, S.Kom., M.H., secara bersama-sama memberikan solusi terkait masukan tersebut.
Adapun sosialisasi yang diberikan berkenaan dengan optimalisasi prosedur pembayaran perkara secara elektronik dan Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM) pada sistem E-Court Mahkamah Agung RI.(B_H)