Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Rabu 5 Februari 2025, PTA Pekanbaru melaksanakan rapat Penyusunan Laporan SAKIP yang dilaksanakan di Aula PTA Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh Plh Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Efrizal, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera PTA Pekanbaru Hj. Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H dan Sekretaris PTA Pekanbaru Mukti Ali, S.Ag., M.H. Rapat diikuti oleh seluruh tim penyusun laporan SAKIP PTA Pekanbaru yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua PTA Pekanbaru Nomor 58/KPTA.W4-A/SK.OT1.6/I/2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 tanggal 17 Januari 2025.

Sebagaimana isi surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 24 Desember 2024 Nomor 4505/SEK/OT1.6/XII/2024 perihal Penyusunan dan Penyampaian Dokumen SAKIP, bahwa dokumen SAKIP tersebut terdiri dari Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), Dokumen Rancangan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025 – 2029, Dokumen Rencana Kinerja Tahun 2026, Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Rencana Aksi Kinerja Tahun 2025 dan Laporan Kinerja Tahun 2024. Dokumen tersebut harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2025 ke aplikasi e- SAKIP REVIU Kemenpan RB, aplikasi e-SAKIP pada KOMDANAS dan pada website PTA Pekanbaru.

Masing-masing tim penyusun dokumen yang telah ditetapkan diberikan tenggat waktu untuk segera menyelesaikan bagiannya masing-masing untuk kemudian diserahkan kepada Sekretaris tim penyusun dokumen SAKIP. Sehingga diharapkan semua tim menyelesaikan bagiannya masing-masing tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dan target penyelesaian dokumen sebelum batas waktu terpenuhi sebagaimana yang seharusnya.

Semoga semua tim dapat bekerja secara optimal sehingga dokumen yang disusun nantinya dapat memberikan hasil yang memuaskan.