
Pengadilan Agama Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Senin, 17 Februari 2025, bertempat di ruang sidang Kartika, Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang perkara secara teleconference pada perkara perceraian dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PA.Bkls, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Bengkalis kepada Pengadilan Agama Bukittinggi, dengan nomor surat : 203/KPA.W4-A5/HK.05/II/2025, tanggal 12 Februari 2025 berhubung dengan Saksi yang diajukan oleh Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bukittinggi tidak bisa hadir secara fisik ke Pengadilan Agama Bengkalis.

Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Bengkalis mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, dengan tetap berpedoman kepada Norma-norma Hukum yang berlaku, maka Saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Bengkalis tersebut dihadirkan melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

