Selatpanjang || www.pa-Selatpanjang.go.id

Hari Rabu, 5 Maret 2025, Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil membuat perdamaian sebagian atas para pihak dalam perkara Cerai Talak nomor : 55/Pdt.G/2025/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian terkait Nafkah Iddah, Mut'ah, Hadhanah dan Nafkah Anak. Mediasi berhasil sebagian adalah hasil mediasi yang mencapai kesepakatan sebagian, tetapi tidak mencapai kesepakatan dalam hal pokok perkara. 

 

Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak sesuai kesepakatan bersama. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. Selanjutnya perkara tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. Mediasi memiliki beberapa kelebihan, di antaranya : Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, Efisien, Waktu singkat, Rahasia. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***