Pasir Pangaraian, 5 Maret 2025 – Upaya mediasi dalam perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Pasir Pangaraian pada Rabu (5/3) membuahkan hasil. Mediasi yang dipimpin oleh Thomas Febrian, S.H., M.H., selaku mediator non-hakim, berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak. Keberhasilan sebagian dalam mediasi ini menunjukkan adanya titik temu dalam beberapa aspek gugatan, meskipun masih terdapat hal yang perlu diselesaikan melalui proses persidangan. Mediasi sendiri merupakan langkah yang diutamakan dalam penyelesaian perkara di pengadilan guna mencapai solusi terbaik bagi para pihak yang berperkara.(MDH)