Tembilahan - bertempat di kantor Camat Tempuling, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan kembali menggelar pelaksanaan sidang keliling dengan menyidangkan 17 perkara Voluntair pengesahan pernikahan 17 pasangan suami isteri, pada Kamis 25 April 2025.

Persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB, yang dibagi menjadi 2 Majelis Hakim yakni Majelis A dipimpin oleh, Amiramza, S.H.I sebagai ketua majelis, didampingi 2 orang Hakim Anggota yakni Amry Saputra, S.H dan Aab Abdul Wahab, S.Sy.,M.H serta Amir Jaya, S.H.I sebagai Panitera Pengganti. Majelis B dipimpin oleh, Saiful Rahman, S.H.I.,M.H sebagai ketua majelis, didampingi 2 orang Hakim Anggota yakni Ahmad Khatib, S.H.I dan Zulfikar, S.H.I serta Amir Jaya, S.H.I sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut dengan jumlah perkara yang akan disidangkan sebanyak 17 perkara Voluntair.

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan implementasi dari Justice For All, maka Pengadilan Agama Tembilahan telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak atau retang kendali yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Tembilahan, Maka dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini, masyarakat pecari keadilan akan merasa terbantu, baik dari segi waktu maupun biaya.