
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Jum’at, 25 April 2025 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan, Pengadilan Agama Rengat kini mengintegrasikan sistem e-Court dalam pembayaran biaya perkara. e-Court adalah sistem layanan peradilan secara elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan, hingga persidangan secara daring (online).
Khusus untuk prosedur pembayaran biaya perkara, e-Court menjadi solusi praktis yang mempercepat proses administratif. Setelah data diverifikasi, sistem secara otomatis akan menghitung panjar biaya perkara berdasarkan radius domisili para pihak, jenis perkara, serta kebutuhan pemanggilan saksi. Aplikasi e-Court akan mengeluarkan e-SKUM. E-SKUM adalah surat kuasa untuk membayar berisi taksiran biaya panjar yang dihasilkan secara elektronik melalui Aplikasi e- Court.
Terdapat dua cara pembayaran perkara Di Pengadilan Agama Rengat, yaitu sebagai berikut :
- Pendaftar perkara dengan menggunakan metode manual harus datang ke Pengadilan untuk mendaftar perkara dan meminta taksiran panjar biaya perkara ke petugas yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian pergi ke bank mitra pengadilan tersebut untuk membayar sesuai SKUM atau bisa melakukan pembayaran menggunakan mobile banking dengan cara QRIS atau transfer manual ke rekening Pengadilan Agama Rengat. Setelah itu kembali lagi ke Pengadilan dengan membawa bukti pembayaran bank untuk mendapatkan nomor perkara.
- Pendaftar perkara dengan menggunakan metode e-court dengan cara :
- Memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode Akun Virtual saluran pembayaran elektronik. Akun virtual adalah nomor identifikasi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang dibuka oleh Bank atas permintaan Pengadilan untuk selanjutnya diberikan kepada Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain sebagai nomor rekening tujuan penerimaan;
- Melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
- Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Aplikasi e-Court;
- Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan mendapatkan Nomor Perkara setelah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
- Pengadilan kemudian akan mengidentifikasi setoran biaya untuk perkara tersebut berdasarkan rekening virtual yang menjadi tujuan pembayaran yang teridentifikasi sebagai milik Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

