PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

 329db68c 40fd 40cf 9ef8 0fd3bdf7df50

Rengat, Kamis 08/05/25 Pengadilan Agama Rengat, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Rengat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Camat Belilas yang di Ketuai langsung oleh Ibu Miftah Hurahmah, S.H sebagai Hakim tunggal dan Bapak Misbar, S.Ag sebagai Panitera Pengganti.

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Rengat, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

c14ce130 e26d 4e22 a67e 323c67918aae

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Rengat (MK).