Rengat-Jumat 16/05/25, Pengadilan Agama Rengat membuka layanan seluas-luasnya bagi para pencari keadilan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) KelilingPelayanan Terpadu Satu Pintu Keliling merupakan perluasan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah dilaksanakan oleh seluruh Pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Perbedaannya adalah PTSP Keliling merupakan kegiatan menjemput bola, dimana Petugas akan datang ke daerah-daerah untuk memberikan pelayanan dari Pengadilan.

36427987 c774 44f9 82b6 e4f9794ce29e

Bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan oleh PTSP Keliling berupa :

1. Informasi Perkara

2. Pengembalian Sisa Panjar (PSP) dan

3. Pengambilan Produk Pengadilan

Untuk saat ini PTSP Keliling disandingkan dengan kegiatan Sidang diluar Gedung, kedepannya jika dibutuhkan akan lebih dikembangkan lagi jika kegiatan PTSP Keliling ini dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.

Bagi masyarakat sekitar yang ingin mendapatkan informasi mengenai perkara, untuk pihak yang telah selesai bersidang dapat mengambil biaya sisa panjar serta bagi yang perkaranya telah diputus dan sudah berkekuatan hukum tetap dapat mengambilan produk pengadilan ditempat yang telah kami sebutkan. Semoga dengan adanya PTSP Keliling dapat memberikan kemudahan dalam hal biaya, waktu serta jarak tempuh yang lebih mudah. (MK)