Pasir Pengaraian, 22 Mei 2025 — Mediasi perkara cerai talak di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berhasil mencapai kesepakatan sebagian pada Kamis, 22 Mei 2025. Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi PA Pasir Pengaraian dan dipandu oleh mediator non hakim yang telah tersertifikasi.
Kedua pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan sebagian dari pokok permasalahan secara damai melalui jalur mediasi. Hasil ini menunjukkan peran penting mediator non hakim dalam membantu para pihak mencapai mufakat tanpa harus melalui seluruh proses persidangan.
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus mendorong upaya mediasi sebagai langkah efektif untuk menyelesaikan sengketa keluarga secara musyawarah dan mengedepankan nilai-nilai keadilan serta keharmonisan.(MDH)