Pasir Pengaraian, 22 Mei 2025 — Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian pada hari Kamis, 22 Mei 2025, melaksanakan Peletakan Sita Jaminan atas objek sengketa kewarisan berdasarkan Penetapan Sela Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Ppg.
Objek yang disita berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200.000 meter persegi (20 hektare) yang terletak di Jurong Bonai Darusalam, Kecamatan Bonai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pelaksanaan sita jaminan ini dilakukan atas perintah Majelis Hakim dan dipimpin langsung oleh Panitera PA Pasir Pengaraian, Bapak Muslim, S.Ag., M.H., serta disaksikan oleh dua orang saksi yakni Jurusita Firma Fera, A.Md., dan Ronni.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara kewarisan yang tengah berlangsung di PA Pasir Pengaraian guna menjamin hak-hak para pihak yang berkepentingan.(MDH)