Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Jum’at, tanggal 23 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring & Evaluasi Manajemen Resiko Pengadilan Agama Selapanjang yang dimulai pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Media Center dan diikuti oleh Tim Manajemen Resiko Pengadilan Agama Selapanjang. Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen Risiko di Pengadilan Agama biasanya bertujuan untuk mengevaluasi risiko-risiko yang telah teridentifikasi, menyesuaikan dengan kondisi terkini, dan memastikan efektivitas upaya mitigasi. Rapat ini juga bisa menjadi kesempatan untuk merevisi dokumen pendukung, menguatkan sistem pengawasan internal, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Rapat ini dpimpin langsung oleh Ketua PA Selatpanjang, H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Novendri Eka Saputra, S.H., M.H., Hakim, Panitera Sekretaris Panitera Muda Hukum Panitera Muda Gugatan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kasubbag Kepegawaian dan Ortala dan Tenaga PPNPN PA Selatpanjang. Agenda rapat ini membahas tentang evaluasi terhadap resiko-resiko yang mungkin terjadi sesuai dengan tingkat keseriusan dan frekuensi kemungkinan resiko itu terjadi di Pengadilan Agama Selatpanjang.
Manajemen risiko digunakan untuk memetakan berbagai risiko yang dapat timbul dengan mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, memonitor adanya risiko, dan mengendalikan penanganan atau pencegahan risiko. Manajemen risiko bisa mengurangi kemungkinan gagal sehingga dampak kerugian internal dan eksternal yang akan terjadi terhadap tujuan lembaga, pelanggaran kode etik, penurunan produktivitas SDM, dan penurunan reputasi lembaga dapat berkurang. Sebagai salah satu bagian dari pengawasan dan pengendalian resiko dilakukan pembahasan mengenai manajemen terhadap resiko yang sudah ada, serta kemungkinan resiko yang akan muncul. Pembahasan ini juga termasuk mengenai pembahasan manajemen resiko pada pelayanan PTSP serta membahas tindakan atau kebijakan yang dapat diambil untuk mencegah serta menanggulangi resiko-resiko tersebut.
Sehingga harapannya dikedepannya dapat meningkatkan kinerja petugas PTSP, mencegah terjadi penyimpangan, optimalnya pelayanan kepada masyarakat dan tentunya tercapainya tujuan Pengadilan Agama Selatpanjang sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Manajemen risiko sangat penting untuk dilakukan karena bisa mempersiapkan Pengadilan Agama Selatpanjang untuk menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan berbagai macam kerugian. Diharapkan dengan adanya rapat pembahasan manajemen resiko ini dapat mengevaluasi resiko yang telah ditetapkan serta mengambil tindakan dan kebijakan agar segera diatasi sehingga dapat merubah level resiko yang sudah ada. Dengan ini pelaksanaan pelayanan di Pengadilan Agama Selatpanjang dapat berjalan dengan lancar.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***