Pada hari Senin, 26 Mei 2025, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan sidang keliling atau yang juga dikenal dengan sebutan sidang di luar gedung pengadilan. Sidang kali ini dilaksanakan di Balai Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sahril, S.HI., MH., sebagai Ketua Majelis, dan Liza, S.Sy., sebagai Hakim Anggota, Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. sebagai Hakim Anggota serta didampingi oleh Edlerman, A.Md., sebagai Panitera Sidang.

Sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi para pihak yang berperkara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik. Pelaksanaan sidang keliling ini juga didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014, yang memungkinkan sidang di luar gedung pengadilan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi atau yang tinggal jauh dari kantor pengadilan dapat lebih mudah mengakses keadilan atau dengan kata lain memperoleh pelayanan hukum yang lebih baik. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses keadilan.(APP)