Senin (01/02/2016) Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) dalam mediasi yang cukup panjang brhasil mendamaikan pasangan suami istri yang akan bercerai dalam perkara cerai gugat.
Ini adalah keberhasilan yang pertama di tahun 2016. Diharapkan pada mediasi-mediasi yang lain banyak menghasilkan perdamaian terhadap perkara yang diajukan para pihak.
Semoga lembaga mediasi ini menjadi wadah curhatnya para pihak, sehingga memahami permasalahan yang sedang dihadapi dan hasilnya maksimal.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

