10062025 9

Teluk Kuantan, 10 Juni 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, 10 Juni 2025 — Proses mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Teluk Kuantan berhasil mencapai kesepakatan damai pada Selasa, 10 Juni 2025. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Genius Virades, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Upaya mediasi dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 3 dan 10 Juni 2025. Seluruh tahapan mediasi dilakukan secara langsung di kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Kedua pihak, yakni Penggugat yang hadir bersama kuasa hukumnya serta Tergugat, mengikuti proses mediasi dengan itikad baik.

Mediasi berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam prosesnya, Hakim Mediator berperan aktif dalam menjembatani komunikasi dan mencari titik temu antara para pihak.

Kesepakatan yang tercapai dituangkan secara tertulis dalam dokumen perdamaian dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Keberhasilan ini menambah catatan positif dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. (RN_PATlk)