
Teluk Kuantan, 12 Juni 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 12 Juni 2025 - Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama. Descente ini merupakan yang kedua di Tahun 2025 dan digelar di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Tim Descente yang terdiri dari Wakil Ketua PA Teluk Kuantan Muhammad Hidayatullah, Hakim Ahmad Sutiyono, turut didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Mohammad Fajar Marta dan Jurusita, Novricha. Tim bertolak menuju objek sengketa berupa 3 objek tanah dan sawit beserta 1 objek tanah dan rumah di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dengan menempuh medan yang tidak mudah.

Sidang dimulai di Kantor Desa Pulau Padang dan dihadiri oleh Perangkat Desa setempat. Penggugat beserta Kuasa Hukumnya turut hadir, begitu juga dengan pihak Tergugat.

Sidang Descente ini menggali secara mendalam mengenai perkara harta bersama yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan Tergugat. Descente menjadi sarana efektif untuk memahami konteks langsung di lapangan, memastikan keadilan, dan menentukan keputusan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak Pengadilan Agama Teluk Kuantan memberikan apresiasi terhadap partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam proses sidang ini. Setelah proses pemeriksaan yang cermat, sidang ditutup dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan dan kebenaran dalam penyelesaian perkara ini. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

