Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Senin 30 Juni 2025, apel sein pagi dilaksaakan sebagaimana agenda ruitn PTA Pekanbaru yang diikuti seluruh personil di halaman kantor. Pembina dalam pelaksanaan apel hari ini adalah Hakim Tinggi Dra. Yenitati, S.H. Apel dibuka dengan pembacaan 8 nilai-nilai utama Mahkamah Agung yang dipandu oleh Hj. Umi Salmah, S.H., M.H (Panitera Pengganti).

Dalam amanat pembina apel menyampaikan mengenai responsibiltas, salah satu dari 8 nilai-nilai utama Mahkamah Agung. Responsibilitas mengandung arti bahwa setiap aparatur peradilan wajib menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan perannya dalam organisasi. Ini mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Hal-hal yang Harus Dipenuhi untuk Memenuhi Responsibilitas:

  1. Memahami Tugas dan Tanggung Jawab (Tupoksi). Setiap pegawai wajib mengetahui dan memahami secara jelas uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan organisasi.
  2. Pemberian Wewenang Sesuai dengan Tupoksi. Tanggung jawab harus diiringi dengan kewenangan yang proporsional. Pemberian wewenang kepada pejabat/pegawai harus disesuaikan dengan tanggung jawab dan tugas yang diemban agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif.
  3. Evaluasi Kinerja sebagai Kontrol. Pelaksanaan tugas harus dikontrol melalui mekanisme evaluasi kinerja yang terstruktur. Evaluasi ini berguna untuk menilai apakah tanggung jawab telah dijalankan dengan baik dan untuk mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.
  4. Tindakan yang Akurat dan Tepat Waktu. Pelaksanaan tanggung jawab harus dilakukan secara akurat (tepat sasaran dan sesuai prosedur) serta tepat waktu (sesuai jadwal atau deadline). Hal ini menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas.
  5. Komitmen Pemimpin dalam Pelaksanaan Tupoksi. Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan dan menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan komitmen tinggi. Ini termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan agar seluruh proses berjalan dengan baik.
  6. Kepatuhan terhadap Administrasi dan Pelaporan. Setiap kegiatan harus didukung oleh administrasi yang tertib dan pelaporan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan ini menunjukkan tanggung jawab terhadap aspek hukum dan manajerial dalam pekerjaan.

Pelaksanaan apel ditutup dengan pembacaan do’a. Semoga isi pembinaan apel ini dapatterlaksanan dengan baik dan lancar, sehingga memberikan hasil tupoksi yang memuaskan.