alt

Selasa, 31  Mei  2016,  pukul 15.30 wib Pengadilan Agama Tembilahan melakukan Pemusnahan Blangko Akta Cerai.  Pemusnahan  Blangko Akta Cerai dilakukan dengan cara pembakaran. Pemusnahan Blangko Akta Cerai dilakukan berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : W4-A/890/OT.01.04/V/2016 tanggal  18 Mei 2016.

Berdasarkan Surat dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru  perihal Penegasan Penggunaan Blangko Akta Cerai Format Baru, oleh  sebab itu  blangko  Akta cerai  yang lama sudah tidak boleh digunakan lagi. Maksud dan tujuan Pemusnahan dengan cara pembakaran blanko untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

alt

Untuk Pemusnahan Blangko Akta Cerai dibentuk Tim Kepanitian Pemusnahan  yang anggotanya  adalah :
1.Lukman, S.Ag  (Panitera) sebagai  Ketua  Tim
2.Amir Jaya, S.H.I (Wakil  Panitera) sebagai  Wakil Ketua  Tim
3.Muslim, S.Ag., M.H Sebagai  Sekretaris
4.Juddah, S.Ag., M.H Sebagai Anggota

alt

Berdasarkan berita acara Pemusnahan nomor:  W4-A4/438/HK.05/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 sisa blanko yang akan dihapus sebanyak 27 blok Akte Cerai   tahun  2013 dengan Nomor  seri D-09416 s/d 10750  dan Akte Cerai  tahun 2014 sebanyak  30 Blok Nomor  seri D-12651 s/d 14150.  Setelah pemusnahan selesai dilakukan, kemudian Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai menandatangani berita acara Pemusnahan. (TimIT.PA.Tbh).

{jcomments on}