
Selasa, 31 Mei 2016, pukul 15.30 wib Pengadilan Agama Tembilahan melakukan Pemusnahan Blangko Akta Cerai. Pemusnahan Blangko Akta Cerai dilakukan dengan cara pembakaran. Pemusnahan Blangko Akta Cerai dilakukan berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : W4-A/890/OT.01.04/V/2016 tanggal 18 Mei 2016.
Berdasarkan Surat dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru perihal Penegasan Penggunaan Blangko Akta Cerai Format Baru, oleh sebab itu blangko Akta cerai yang lama sudah tidak boleh digunakan lagi. Maksud dan tujuan Pemusnahan dengan cara pembakaran blanko untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk Pemusnahan Blangko Akta Cerai dibentuk Tim Kepanitian Pemusnahan yang anggotanya adalah :
1.Lukman, S.Ag (Panitera) sebagai Ketua Tim
2.Amir Jaya, S.H.I (Wakil Panitera) sebagai Wakil Ketua Tim
3.Muslim, S.Ag., M.H Sebagai Sekretaris
4.Juddah, S.Ag., M.H Sebagai Anggota

Berdasarkan berita acara Pemusnahan nomor: W4-A4/438/HK.05/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 sisa blanko yang akan dihapus sebanyak 27 blok Akte Cerai tahun 2013 dengan Nomor seri D-09416 s/d 10750 dan Akte Cerai tahun 2014 sebanyak 30 Blok Nomor seri D-12651 s/d 14150. Setelah pemusnahan selesai dilakukan, kemudian Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai menandatangani berita acara Pemusnahan. (TimIT.PA.Tbh).
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

