Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025, dilaksanakan briefing bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertempat di lobi PTA Pekanbaru. Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Muda Banding PTA Pekanbaru, Lukman, S.Ag., M.H, dan didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Rahmi Gustina, ST., M.H.

Briefing ini diikuti oleh seluruh petugas PTSP serta petugas keamanan PTA Pekanbaru. Dalam arahannya, disampaikan bahwa terdapat tiga jenis layanan utama yang menjadi tugas PTSP dan petugas keamanan di pengadilan tingkat banding dalam melayani tamu, yaitu:

  1. Layanan Publik,
  2. Layanan di Bagian Kesekretariatan, dan
  3. Layanan di Bagian Kepaniteraan.

Dalam pelaksanaan tugas, ditekankan bahwa setiap petugas harus memahami dan menguasai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, agar dapat memberikan pelayanan yang profesional dan memuaskan.

Pada kesempatan tersebut juga diberikan studi kasus mengenai pihak yang datang untuk melegalisir putusan cerai. Dalam hal ini, petugas harus memahami alur layanan dan tata cara penanganan permohonan legalisasi secara tepat, termasuk bagaimana berkomunikasi secara baik dengan tamu serta menjelaskan proses yang sesuai dengan kewenangan pengadilan tingkat banding.

Selain itu, disampaikan bahwa pemahaman tentang batas-batas kewenangan peradilan juga sangat penting agar petugas tidak memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Diharapkan melalui briefing ini, kualitas pelayanan di lingkungan PTA Pekanbaru dapat terus ditingkatkan dan mampu memberikan kesan yang positif bagi para tamu dan pencari keadilan.