WhatsApp Image 2025-08-06 at 11.32.16.jpeg

Bangkinang, www.pa-bangkinang.go.id 

Inovasi terus dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kedisiplinan aparatur peradilan. Mulai hari ini, Senin, 6 Agustus 2025, fitur terbaru dari SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) resmi diberlakukan, yaitu Presensi Mandiri Berbasis Swafoto (Selfie Attendance).

Fitur ini memungkinkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Mahkamah Agung untuk melakukan absensi secara mandiri melalui aplikasi SIKEP dengan menyertakan foto diri (swafoto) saat melakukan presensi masuk dan pulang kerja.

Penerapan sistem swafoto ini menjadi langkah signifikan dalam mendukung transparansi dan keakuratan data kehadiran, sekaligus mengurangi kemungkinan titip absen. Aplikasi akan melakukan verifikasi otomatis berbasis wajah dan lokasi (geo-tagging), sehingga kehadiran ASN dapat dipastikan sesuai tempat dan waktu yang ditentukan.

Di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang, fitur ini disambut dengan antusias oleh para pegawai. Petugas kepegawaian juga telah memberikan sosialisasi singkat mengenai tata cara penggunaan fitur swafoto ini.(Ids/TimITPABkn)