08082025 7

Teluk Kuantan, 08 Agustus 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Jumat, 08 Oktober 2025 – Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam perkara harta bersama nomor 332/Pdt.G/2025/PA.Tlk melalui proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Keberhasilan ini menandai penyelesaian perkara harta bersama melalui jalur damai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

08082025 8

Proses mediasi yang ditempuh Wakil Ketua Muhammad Hidayatullah dilakukan sebanyak dua kali, dimulai sejak 04 Agustus 2025, dengan pendekatan langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pihak penggugat, yang didampingi kuasa hukumnya, akhirnya sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Wakil Ketua Muhammad Hidayatullah menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak serta dukungan dari kuasa hukum.

08082025 9

Keberhasilan ini menjadi prestasi penting bagi PA Teluk Kuantan dalam mewujudkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efisien. Harapannya, semakin banyak para pencari keadilan yang menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan. Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi. (RN_PATlk)